Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pedoman kepada satuan kerja dalam penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, laporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukan adanya petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2022
Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)