Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020

Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh


Ditetapkan: 2 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik lokal di Aceh, perlu mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi;

  2. bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Pusat, Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), belum mengatur mengenai pelayanan partai politik lokal berbasis teknologi informasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama