Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018

Usaha Pengolahan Ikan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1883

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu mengatur Usaha Pengolahan Ikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pengolahan Ikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi


Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia