Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 734

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menjamin penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan untuk menyampaikan informasi bagi setiap orang guna mewujudkan ketahanan nasional;

  2. bahwa untuk menunjang dan mendukung pengembangan dan pelaksanaan publikasi guna keterbukaan informasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional, perlu optimalisasi pemanfaatan web sebagai media resmi yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat;

  3. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pengelolaan web di lingkungan Badan Narkotika Nasional guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun penyelenggaraan situs web di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah