Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999

Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Agustus 1999
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024
    Dewan Pertahanan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan obyektif perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;

  2. bahwa dipandang perlu untuk mengubah nomenklatur, tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi dewan Ketahanan Nasional;

  3. bahwa dengan berubahnya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Dewan Ketahanan Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;

  4. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk mengatur mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional dalam suatu Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Aceh


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi