Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia berperan aktif dalam penugasan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengirimkan satuan tugas Kontingen Garuda ke negara-negara yang terlibat konflik.
bahwa untuk mendukung kebutuhan biaya operasional Satgas baik perawatan personel maupun materiel dibiayai oleh PBB yang realisasinya ditanggulangi terlebih dahulu oleh TNI dan diadakan penggantian oleh PBB dalam bentuk dana reimbursement sesuai dengan indeks yang telah disepakati antara TNI dan PBB.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi TNI dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020