
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5785
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan;
bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penyidikan dilaksanakan secara cepat, biaya ringan dan sederhana yang diarahkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan;
bahwa pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat perlu diberikan akses untuk turut serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak