Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
    Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan