Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5785
Menimbang:
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan;
bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penyidikan dilaksanakan secara cepat, biaya ringan dan sederhana yang diarahkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan;
bahwa pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat perlu diberikan akses untuk turut serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan