Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Ditetapkan: 6 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa khususnya terkait dengan penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing


Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025