Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002

Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur


Disahkan pada tanggal 10 April 2002
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat