
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180
Download:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Menimbang:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan;
bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat