Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Peraturan Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Kepabeanan - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
bahwa. untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor barang keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/2/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor