Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014

Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1492

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa subjek hukum korporasi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan pidana;

  2. bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi modus operandinya cenderung meningkat dan kompleks, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya;

  3. bahwa untuk itu diperlukan adanya pedoman penanganan perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial


Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz