Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014

Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1492

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa subjek hukum korporasi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan pidana;

  2. bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi modus operandinya cenderung meningkat dan kompleks, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya;

  3. bahwa untuk itu diperlukan adanya pedoman penanganan perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman


Keamanan Pangan


Pengelolaan Satwa Liar