Pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan diperlukan pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat