![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIX/MPRS/1966
Pengangkatan Pahlawan Ampera
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa semangat perjuangan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dibina sepanjang masa;
bahwa memperjuangkan terlaksananya Amanat Penderitaan Rakyat merupakan perjuangan yang universil dalam menyuarakan budi hati nurani Rakyat, yaitu Kemerdekaan dan Keadilan;
bahwa kepahlawanan dalam menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dilanjutkan dari generasi ke generasi dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024
Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023