Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
bahwa Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KMK.05/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 perihal Penataan Organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 197.K/MB.01/MEM.B/2025
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025