Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1833
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama