
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.854/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014
Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama