Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018

Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 585
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
    Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer, perlu ketersediaan dokter yang akan memberikan pelayanan kesehatan primer dengan kualifikasi keilmuan kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dokter dengan kualifikasi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengadaan dokter layanan primer melalui pendidikan tinggi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Kriteria Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi dan Pendirian Perguruan Tinggi


Pengesahan Air Transport Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)