Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002

Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2002
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung-RI saat ini Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas yustisial seringkali dihadapkan pada kondisi masyarakat pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Pejabat Pengadilan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan (eksekusi) dan bahkan seringkali Pejabat Pengadilan seperti Panitera, Juru Sita, Juru Sita Pengganti dilaporkan kepada pihak kepolisian telah melakukan perbuatan Pidana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2023


Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa