Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002

Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang


Ditetapkan: 30 September 2002
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung-RI saat ini Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas yustisial seringkali dihadapkan pada kondisi masyarakat pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Pejabat Pengadilan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan (eksekusi) dan bahkan seringkali Pejabat Pengadilan seperti Panitera, Juru Sita, Juru Sita Pengganti dilaporkan kepada pihak kepolisian telah melakukan perbuatan Pidana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal


Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama


Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah