Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019

Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1044

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Aceh Selatan di Aceh


Pencabutan Keputusan Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor: KEP/120/XI/1998 tentang Penyeragaman Bentuk-Bentuk Kop Surat Dinas di Lingkungan LAPAN