
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka perwujudan program dan kegiatan di Badan Informasi Geospasial dilakukan secara tertib, transparan, tepat daya, tepat guna, dan akuntabel perlu didukung dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terkoordinasi dan terarah;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara di Badan Informasi Geospasial;
bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Badan Informasi Geospasial sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 63 Tahun 2022
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian