Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Desa Wisata


Ditetapkan: 13 April 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.

  2. bahwa Jawa Barat memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan desa wisata dengan keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas.

  3. bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata agar potensi desa wisata yang ada dapat lebih berkembang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Pediatri


Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri


Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau