Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Desa Wisata


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.

  2. bahwa Jawa Barat memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan desa wisata dengan keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas.

  3. bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata agar potensi desa wisata yang ada dapat lebih berkembang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan


Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai


Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang