Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Ditetapkan: 22 Juni 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah;
bahwa dalam rangka penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank berdasarkan prinsip syariah perlu diatur mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi