Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah;

  2. bahwa dalam rangka penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank berdasarkan prinsip syariah perlu diatur mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019