Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021

Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air minum atau air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air minum/air bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan.

  2. bahwa dalam rangka pengelolaan sistem penyediaan air minum untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Depok telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

  3. bahwa untuk peningkatan kinerja dalam pengelolaan air minum perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Pemerintah Kota Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Kardioserebrovaskular