Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/6/2016

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 958

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk


Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044