Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2014

Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1996
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, perlu diatur lebih lanjut norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan partisipasi pameran pariwisata;

  2. bahwa pameran pariwisata merupakan salah satu pilar utama dalam kegiatan promosi dan pencitraan dalam kerangka strategi pembangunan kepariwisataan nasional, sehingga perlu dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan