Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2018

Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada visi, misi organisasi dan pelayanan bagi masyarakat yang memberikan dampak positif bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu diberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berupa penghargaan sebagai Pegawai Teladan;

  2. bahwa untuk pemberian penghargaan sebagai Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan tentang Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Saraf dan Mata


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri