Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1533

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh hukum, diperlukan suatu petunjuk teknis yang akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh hukum;

  2. bahwa penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan tugas instansi pembina sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat


Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri


Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang


Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan