
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh hukum, diperlukan suatu petunjuk teknis yang akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh hukum;
bahwa penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan tugas instansi pembina sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 30 Tahun 2021
Rencana Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014
Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan