Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan kartu istri/suami;
bahwa kartu istri/suami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai kartu identitas dan/atau layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselaraskan dengan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024
Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1830 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar