Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan kartu istri/suami;
bahwa kartu istri/suami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai kartu identitas dan/atau layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselaraskan dengan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia