Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan kartu istri/suami;
bahwa kartu istri/suami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai kartu identitas dan/atau layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselaraskan dengan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal