Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022

Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kata Nusantara


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 105

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tan ah dan pengelolaan pertanahan;

  2. bahwa pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara;

  3. bahwa ketentuan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kata Nusantara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Praktik Hortikultura yang Baik


Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara


Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya


Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak