Pembudayaan Gemar Membaca
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat di wilayah Kota Depok perlu ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca secara holistik dan sistematik.
bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar membaca perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang pembudayaan gemar membaca.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 35 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2023
Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya