Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018
Pembudayaan Gemar Membaca
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat di wilayah Kota Depok perlu ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca secara holistik dan sistematik.
bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar membaca perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang pembudayaan gemar membaca.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021
Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/674/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Morowali Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik