Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018

Pembudayaan Gemar Membaca


Ditetapkan: 11 Januari 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat di wilayah Kota Depok perlu ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca secara holistik dan sistematik.

  2. bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar membaca perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang pembudayaan gemar membaca.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Provinsi Kalimantan Barat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata


Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya