Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016

Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1621
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanggulangan Corona Virus Disease-19


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025


Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan