Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023

Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan dan dalam upaya menjaga keberlangsungan rumah sakit, diperlukan penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus.

  2. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya


Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan


Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan