Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak


Ditetapkan pada tanggal 15 November 2021
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1280

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya pelindungan anak dari kekerasan seksual melalui penegakan hukum dan sistem peradilan pidana terpadu diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia dan menjamin pelindungan kepentingan terbaik bagi anak korban;

  2. bahwa pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya ditujukan sebagai penjeraan tetapi juga dengan memperhatikan tujuan pemulihan bagi terpidana, baik secara kuratif maupun rehabilitatif sekaligus sarana pencegahan tindak pidana yang efektif yang dijalankan melalui mekanisme sistem dua jalur (double track system);

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, perlu pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa secara terkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2023 sampai dengan 26 September 2023


Jaminan Luasan Lahan Pertanian


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur