Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak


Ditetapkan pada tanggal 15 November 2021
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1280
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa upaya pelindungan anak dari kekerasan seksual melalui penegakan hukum dan sistem peradilan pidana terpadu diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia dan menjamin pelindungan kepentingan terbaik bagi anak korban;

  2. bahwa pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya ditujukan sebagai penjeraan tetapi juga dengan memperhatikan tujuan pemulihan bagi terpidana, baik secara kuratif maupun rehabilitatif sekaligus sarana pencegahan tindak pidana yang efektif yang dijalankan melalui mekanisme sistem dua jalur (double track system);

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, perlu pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa secara terkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat


Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara