
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 35 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan peta jabatan masing-masing organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk setiap jenjang jabatan.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 dengan Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian perlu memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke dalam peta jabatan di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi