Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 59 Tahun 2024

Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke dalam peta jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi minimal memuat klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraian tugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, kedudukan jabatan/peta jabatan, dan informasi faktor jabatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib


Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah


Pengelolaan Sampah Spesifik