Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2023

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Sidang Grouting


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Grouting.

  2. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Grouting telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jakarta.

  3. bahwa sesuai surat Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Nomor BK 0501-Kt/379 tanggal 30 November 2022 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Grouting.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Sidang Grouting.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Toraks


Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah


Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank