Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan pengaturan lebih rinci terkait tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (4) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana diubah dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, perlu disusun kebijakan mengenai uraian fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara tentang Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang