Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 138

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan kepribadian Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta membangun kesadaran akal tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, perlu disusun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  2. bahwa selain Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi wajib menetapkan Kode Etik Instansi yang disesuaikan dengan karakteristik instansi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal


Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara


Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi


Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah