Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 517

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan kamus kompetensi bidang Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap