Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023

Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut


Ditetapkan: 14 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian fungsi lingkungan Ekosistem Gambut yang berimbas pada terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar, sehingga diperlukan upaya menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Gambut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan


Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor


Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai