Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023

Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian fungsi lingkungan Ekosistem Gambut yang berimbas pada terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar, sehingga diperlukan upaya menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Gambut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional


Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya


Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan


Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat