Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2023

Sistem Kerja


Ditetapkan: 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Pelaksana pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Tehnis Peradilan


Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah