Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2023

Sistem Kerja


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Pelaksana pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial


Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah