Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan


Ditetapkan: 6 Januari 2025
Berlaku: 28 Februari 2025
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Sensor Film


Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025