Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 415

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pola penataan kerja sama antara unit pemrakarsa dengan mitra kerja baik dalam negeri maupun luar negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan


Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga


Optimalisasi Peningkatan Kemanfaatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkait Kebijakan Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman dan Barang Bawaan Penumpang


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia