
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pola penataan kerja sama antara unit pemrakarsa dengan mitra kerja baik dalam negeri maupun luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi