Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020

Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 962
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ditetapkan oleh Menteri;

  2. bahwa untuk kepentingan masyarakat penggunaan jalan tol, Menteri melakukan perubahan penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol yang dapat mempengaruhi kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol sehingga perlu diberikan kompensasi guna mempertahankan kelayakan investasi;

  3. bahwa agar pemberian kompensasi dapat dilaksanakan dengan efektif, diperlukan pengaturan mengenai kompensasi atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan perubahan tarif pada jalan tol;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia