Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023

Konservasi Energi


Ditetapkan: 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri


Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024