Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Instansi yang menjadi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terselenggara dengan baik, tertata, dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018
Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan