Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011
Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengaturan tentang persyaratan teknis cara pembuatan obat tradisional yang baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1380 Tahun 2005 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 18 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 31/KKI/KEP/XII/2016
Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular