Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019

Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6367

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana dan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan wakil agen penjual efek reksa dana diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama


Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi