Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 216

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa Organisasi dan Tata kerja Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan