
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta untuk mewujudkan tertib administrasi penyusunan dan pengelolaan naskah dinas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menyusun pedoman tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 906/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023