Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1888

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen diperlukan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;

  2. bahwa ketentuan mengenai penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha


Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum